Profil Singkat
Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia atau biasa disingkat POSBAKUMADIN atau adalah Lembaga Sosial Pemberi Bantuan Hukum yang kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu dan Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 untuk menjamin dan memenuhi hak Penerima Bantuan Hukum mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggung-jawabkan.
PENDIDIKAN
Guna melakukan pendampingan hukum dengan baik, POSBAKUMADIN tentu perlu menyiapkan SDM yang mumpuni di bidang hukum. Untuk itulah diperlukan sebuah Pendidikan khusus agar para Anggota POSBAKUMADIN mampu melakukan tugasnya dengan baik.
PENYULUHAN
Sebagai lembaga bantuan hukum, POSBAKUMADIN senantiasa melaksanakan kegiatan penyuluhan di berbagai tempat. Penyuluhan ini dilakukan dengan tujuan mensosialisasikan program kerja POSBAKUMADIN sekaligus pendidikan hukum di tengah-tengah masyarakat.
PENDAMPINGAN
Sebagai lembaga bantuan hukum, POSBAKUMADIN berusaha melakukan pendampingan hukum bagi masyarakat tak mampu di berbagai wilayah. Pendampingan ini dilakukan dengan tujuan agar hak-hak masyarakat yang berkaitan dengan hukum dapat terlaksana dengan baik.