by pa_user | Nov 19, 2018 | Uncategorized
Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia atau biasa disingkat POSBAKUMADIN atau adalah Lembaga Sosial Pemberi Bantuan Hukum yang kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu dan Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 untuk menjamin dan memenuhi hak Penerima Bantuan Hukum mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggung-jawabkan.
Dasar
Dibentuk dan didirikan amanat Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 mengenai Pasal 57 “Pada setiap pengadilan negeri dibentuk pos bantuan hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum.”
Landasan
Melaksanakan Undang-undang Bantuan Hukum Nomor 16 tahun 2011 jo. Undang undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hakhak Sipil Dan Politik)
Pedoman
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum berikut dengan Petunjuk Pelaksanaannya.
Legalitas
Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor : AHU.5026.AH. 01.04.Tahun 2011 tentang Pengesahan POSBAKUMADIN.
Motto
Anti Pembohongan dan Pembodohan Hukum
Semboyan
Fiat Justitia Ruat Coelum
Tujuan
Menampung dan mempekerjakan semua para Sarjana Hukum dan Sarjana Hukum Islam yang belum bekerja atau bekerja bukan pada tempatnya, sehingga para Sarjana Hukum/Islam tidak ada yang menganggur di seluruh tanah air. Masyarakat juga sangat banyak membutuhkan perlindungan & pengayoman serta mempertahankan hak-hak hukum yang banyak dilanggar oleh penguasa dan peradilan sesat pada akhir-akhir ini marak di mana-mana.
Kerja Sama
Lembaga Pendidikan Advokat Indonesia (LPAI), Lembaga Informasi Majalah Varia Advokat, Lembaga-lembaga dan Badan-badan Pemberi Bantuan Hukum, Badan-badan Peradilan dan Institusi Penegak Hukum lainnya, Universitas yang memiliki Fakultas Hukum, Institusi Pemerintah dan Swasta, dan Badan Internasional.
by pa_user | Nov 16, 2018 | Berita MARI
Jakarta-Humas : Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menyelenggarakan diskusi pembahasan draft himpunan yurisprudensi Mahkamah Agung RI tahun 2018 yang dihadiri oleh pimpinan Mahkamah Agung pada hari Kamis, 15/11/18 di Ruangan Rapat Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial MA RI ini merupakan rentetan dari kegiatan sebelumnya yang telah dilaksanakan MA dan didukung oleh Judicial Sector Support Program (JSSP)-LeIP dalam rangka penguatan sistem satu kamar yang telah diberlakukan di Mahkamah Agung RI.
“Yurisprudensi yang sedang kita susun selain dalam rangka penguatan sistem satu kamar, juga dapat membantu para hakim dalam menyelesaikan suatu perkara yang sedang ditanganinya dan meminimalisir adanya disparitas putusan hakim satu dengan yang lainnya yang memiliki kesamaan,” ujar Ketua MARI Bidang Yudisial Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H di sela-sela pembukaan kegiatan diskusi.
Selain itu, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial mengusulkan agar ke depan yurisprudensi Mahkamah Agung dapat disusun dengan dukungan teknologi informasi sehingga memudahkan para hakim dan masyarakat dalam mencari yurisprudensi “Selain berbentuk buku, kita harus buatkan kodifikasi yurisprudensi MA yang bisa diakses oleh semua orang dengan dukungan IT, dan dibuatkan kata kuncinya untuk memudahkan pencarian yurisprudensi tersebut oleh siapapun,” lanjutnya.
Sementara itu Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Yurisprudensi Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M dalam paparannya menyampaikan kepada peserta diskusi bahwa diskusi hari ini akan membedah draft yurisprudensi yang telah diusulkan oleh masing-masing kamar sehingga masih memungkinkan kita ubah dan sepakati bersama.
“Kami sudah membuat draft awal usulan yurisprudensi sesuai hasil rapat sebelumnya, namun dengan kehadirian yang mulia ketua kamar MA semuanya, maka draft ini akan kita mintakan masukan dan pengesahannya, kita hanya membantu menyusuan draft saja” ujarnya
Setelah draft yurisprudensi disusun oleh tim pokja, selanjutnya lanjut Takdir Rahmadi, draft tersebut akan dikembalikan kepada masing-masing Ketua Kamar yang berwenang untuk disahkan dan selanjutnya dipublikasikan.
“Setelah disahkan barulah nanti kita publikasikan secara resmi dan akan menjadi panduan bagi para hakim di Indonesia,” ujarnya.
Perlu diketahui kegiatan yang direncanakan berlangsung satu hari ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Seluruh Ketua Kamar Mahkamah Agung RI, para hakim agung, panitera, hakim yustisial kamar kepaniteraan dan Biro Hukum dan Humas MA. (Abdurrahman Rahim/RS)