MAHKAMAH AGUNG BAHAS DRAFT USULAN YURISPRUDENSI MA TAHUN 2018

MAHKAMAH AGUNG BAHAS DRAFT USULAN YURISPRUDENSI MA TAHUN 2018

Jakarta-Humas : Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menyelenggarakan diskusi pembahasan draft himpunan yurisprudensi Mahkamah Agung RI tahun 2018 yang dihadiri oleh pimpinan Mahkamah Agung pada hari Kamis, 15/11/18 di Ruangan Rapat Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat.

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial MA RI ini merupakan rentetan dari kegiatan sebelumnya yang telah dilaksanakan MA dan didukung oleh Judicial Sector Support Program (JSSP)-LeIP dalam rangka penguatan sistem satu kamar yang telah diberlakukan di Mahkamah Agung RI.

“Yurisprudensi yang sedang kita susun selain dalam rangka penguatan sistem satu kamar, juga dapat membantu para hakim dalam menyelesaikan suatu perkara yang sedang ditanganinya dan meminimalisir adanya disparitas putusan hakim satu dengan yang lainnya yang memiliki kesamaan,” ujar Ketua MARI Bidang Yudisial Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H di sela-sela pembukaan kegiatan diskusi.

Selain itu, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial mengusulkan agar ke depan yurisprudensi Mahkamah Agung dapat disusun dengan dukungan teknologi informasi sehingga memudahkan para hakim dan masyarakat dalam mencari yurisprudensi “Selain berbentuk buku, kita harus buatkan kodifikasi yurisprudensi MA yang bisa diakses oleh semua orang dengan dukungan IT, dan dibuatkan kata kuncinya untuk memudahkan pencarian yurisprudensi tersebut oleh siapapun,” lanjutnya.

Sementara itu Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Yurisprudensi Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M dalam paparannya menyampaikan kepada peserta diskusi bahwa diskusi hari ini akan membedah draft yurisprudensi yang telah diusulkan oleh masing-masing kamar sehingga masih memungkinkan kita ubah dan sepakati bersama.

“Kami sudah membuat draft awal usulan yurisprudensi sesuai hasil rapat sebelumnya, namun dengan kehadirian yang mulia ketua kamar MA semuanya, maka draft ini akan kita mintakan masukan dan pengesahannya, kita hanya membantu menyusuan draft saja” ujarnya

Setelah draft yurisprudensi disusun oleh tim pokja, selanjutnya lanjut Takdir Rahmadi, draft tersebut akan dikembalikan kepada masing-masing Ketua Kamar yang berwenang untuk disahkan dan selanjutnya dipublikasikan.

“Setelah disahkan barulah nanti kita publikasikan secara resmi dan akan menjadi panduan bagi para hakim di Indonesia,” ujarnya.

Perlu diketahui kegiatan yang direncanakan berlangsung satu hari ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Seluruh Ketua Kamar Mahkamah Agung RI, para hakim agung, panitera, hakim yustisial kamar kepaniteraan dan Biro Hukum dan Humas MA. (Abdurrahman Rahim/RS)