Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia atau biasa disingkat POSBAKUMADIN atau adalah Lembaga Sosial Pemberi Bantuan Hukum yang kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu dan Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 untuk menjamin dan memenuhi hak Penerima Bantuan Hukum mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggung-jawabkan.
Dasar
Dibentuk dan didirikan amanat Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 mengenai Pasal 57 “Pada setiap pengadilan negeri dibentuk pos bantuan hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum.”
Landasan
Melaksanakan Undang-undang Bantuan Hukum Nomor 16 tahun 2011 jo. Undang undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hakhak Sipil Dan Politik)
Pedoman
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum berikut dengan Petunjuk Pelaksanaannya.
Legalitas
Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor : AHU.5026.AH. 01.04.Tahun 2011 tentang Pengesahan POSBAKUMADIN.
Motto
Anti Pembohongan dan Pembodohan Hukum
Semboyan
Fiat Justitia Ruat Coelum
Tujuan
Menampung dan mempekerjakan semua para Sarjana Hukum dan Sarjana Hukum Islam yang belum bekerja atau bekerja bukan pada tempatnya, sehingga para Sarjana Hukum/Islam tidak ada yang menganggur di seluruh tanah air. Masyarakat juga sangat banyak membutuhkan perlindungan & pengayoman serta mempertahankan hak-hak hukum yang banyak dilanggar oleh penguasa dan peradilan sesat pada akhir-akhir ini marak di mana-mana.
Kerja Sama
Lembaga Pendidikan Advokat Indonesia (LPAI), Lembaga Informasi Majalah Varia Advokat, Lembaga-lembaga dan Badan-badan Pemberi Bantuan Hukum, Badan-badan Peradilan dan Institusi Penegak Hukum lainnya, Universitas yang memiliki Fakultas Hukum, Institusi Pemerintah dan Swasta, dan Badan Internasional.